Bentuk perlindungan hukum bagi korban dalam Wanprestasi berupa Pemenuhan perjanjian, Pembatalan perjanjian, Ganti rugi dan Peralihan risiko. Bentuk perlindungan hukum bagi korban dalam Perbuatan Melawan Hukum berupa Ganti rugi, Pemulihan nama baik, Perintah penghentian perbuatan, melalui putusan pengadilan untuk menghentikan tindakan melawan hukum dan Perlindungan hukum dalam Perbuatan Melawan Hukum bersifat represif yakni penyelesaian setelah terjadi pelanggaran dan juga preventif yakni memberikan efek jera agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dilihat dari lahirnya hubungan hukum yang terjadi, apabila hubungan hukum terjadi akibat suatu perjanjian maka disebut Wanprestasi sedangkan hubungan hukum yang terjadi tidak berdasarkan perjanjian maka disebut Perbuatan Melawan Hukum.
Copyrights © 2025