Kepastian hukum merupakan salah satu asas fundamental dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perlindungan merek, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, bertujuan untuk memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar. Namun, dalam praktik peradilan, terutama pada Mahkamah Agung, sering muncul permasalahan inkonsistensi putusan yang berkaitan dengan persamaan pada pokoknya, persamaan keseluruhan, serta penilaian itikad baik dalam pendaftaran merek. Inkonsistensi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan berdampak pada stabilitas investasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk inkonsistensi putusan Mahkamah Agung dalam sengketa merek, mengidentifikasi faktor penyebabnya, serta merumuskan upaya untuk mewujudkan konsistensi yurisprudensi sebagai dasar terciptanya kepastian hukum di bidang merek. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus terhadap sejumlah putusan Mahkamah Agung dalam perkara merek. Hasil analisis menunjukkan perlunya konsistensi yurisprudensi dan penguatan asas itikad baik agar kepastian hukum dapat terwujud secara efektif.
Copyrights © 2025