Pada periode new normal di mana seluruh elemen bangsa berkutat pada pemulihan kondisi sosial ekonomi akibat Covid-19, masyarakat sudah harus dikejutkan pada insiden yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang. Dalam hal ini seorang siswi non-Muslim merasa dipaksa oleh sekolah untuk memakai jilbab yang merupakan atribut Islam. Akibatnya terjadi ambivalensi dakwah dan intoleransi pada institusi publik yang semestinya melayani masyarakat secara berkeadilan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama segera merespon dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam dan atribut pendidikan. Untuk menganalisis ambivalensi dan pro kontra pada fenomena tersebut, penelitian ini menggunakan jenis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara kronologis, rentang waktu antara munculnya kasus hingga terbitnya SKB tergolong sangat cepat yakni kurang dari dua pekan. SKB tersebut menuai pro kontra dimana di satu sisi sebagian pihak beranggapan bahwa ini adalah upaya sekularsisasi pendidikan, sementara di sisi lain sebagian pihak berpandangan bahwa SKB tersebut sangat tepat karena Indonesia telah darurat intoleransi. Namun demikian, terlepas dari pro dan kontra, terbitnya SKB tersebut efektif untuk menjamin kemerdekaan beragama seluruh insan pendidikan serta mencegah terjadinya ambivalensi dari niat berdakwah yang justru terdistorsi menjadi intoleransi.
Copyrights © 2021