Kepastian hukum adalah hak fundamental yang seringkali tidak merata, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang terhalang oleh keterbatasan pemahaman akan hak-hak keperdataan seperti waris, pertanahan, dan perjanjian. Kesenjangan ini menciptakan penghalang struktural dan kultural dalam memperoleh keadilan. Penelitian ini mengkaji peran strategis pendidikan hukum perdata dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat kurang mampu. Menggunakan metode mixed methods (kuantitatif dan kualitatif) terhadap 100 responden, penelitian ini menemukan bahwa pendidikan hukum perdata memiliki peran (pengaruh) yang positif dan signifikan secara statistik (Sig. 0.000 < 0.05) terhadap peningkatan kepastian hukum. Peran strategis ini terwujud sebagai instrumen preventif (mencegah sengketa melalui peningkatan literasi) dan instrumen proaktif (memberdayakan masyarakat untuk memperjuangkan haknya). Meskipun terbukti vital, pendidikan hukum hanya berkontribusi sebesar 35.4% (R-Square), mengindikasikan bahwa 64.6% sisanya dipengaruhi oleh faktor penghambat dominan, yaitu hambatan struktural (birokrasi dan biaya peradilan) serta hambatan kultural (ketidakpercayaan dan rasa enggan) di masyarakat
Copyrights © 2025