Artikel ini mengkaji keabsahan pelaksanaan sholat Jumat di lokasi non-masjid, khususnya di venue konser seperti ajang Pestapora 2025 di Jakarta. Fenomena ini menimbulkan perbedaan pendapat antara kalangan masyarakat dan ulama mengenai hukum sah tidaknya sholat Jumat di tempat hiburan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka (library research) dan analisis komparatif antar madzhab fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sholat Jumat tetap sah apabila memenuhi syarat-syarat fikih, seperti dilakukan pada waktu Zuhur, di wilayah pemukiman, berjamaah, serta didahului khutbah. Pandangan madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali menunjukkan adanya kelonggaran hukum terkait lokasi pelaksanaan. Prinsip fiqih al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibahah (segala sesuatu pada dasarnya diperbolehkan) serta konsep maslahah mursalah menjadi dasar kebolehan praktik tersebut. Oleh karena itu, sholat Jumat di venue konser dapat dianggap sah selama menjaga kesucian tempat, ketertiban ibadah, dan memenuhi ketentuan fikih yang berlaku
Copyrights © 2025