Perkembangan era digital telah menjadikan media sosial sebagai platform utama dalam interaksi, komunikasi, dan akses informasi. Seiring itu, praktik jual beli akun media sosial semakin marak karena akun dengan jumlah pengikut tinggi, interaksi signifikan, dan reputasi baik memiliki nilai ekonomi yang besar. Fenomena ini menimbulkan tantangan etis dan hukum, khususnya bagi umat Muslim yang ingin mematuhi prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan pustaka (library research) untuk menganalisis hukum dan etika jual beli akun media sosial dari perspektif fiqh kontemporer. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik jual beli akun dapat diperbolehkan jika memenuhi syarat sah jual beli, seperti kepemilikan yang jelas, manfaat halal, kejelasan objek, serta tidak melanggar aturan platform. Namun, transaksi ini berpotensi menimbulkan risiko seperti pelanggaran privasi, penyebaran hoaks, fitnah, dan penyalahgunaan akun, yang bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial dalam Islam. Solusi yang disarankan mencakup pembangunan akun secara mandiri, edukasi masyarakat, penguatan regulasi, dan panduan fatwa dari lembaga keagamaan agar penggunaan media sosial tetap produktif dan syar’i.
Copyrights © 2025