Transformasi ekonomi syariah di Indonesia pada era digital telah membawa perubahan signifikan pada sistem, struktur, dan praktik layanan keuangan syariah. Digitalisasi melalui fintech syariah, digital banking, pembayaran elektronik, dompet digital, serta platform wakaf dan zakat online telah membuka peluang besar bagi peningkatan efisiensi, transparansi, dan inklusi keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk transformasi ekonomi syariah yang terjadi pada era digital serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah dan maqasid al-syari’ah. Menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka yang dipadukan dengan analisis kasus kontemporer, penelitian ini menemukan bahwa digitalisasi mendorong integrasi antara prinsip normatif syariah dengan inovasi teknologi modern. Di satu sisi, inovasi digital memperluas jangkauan layanan syariah dan memperkuat peran lembaga keuangan syariah dalam mendukung sektor UMKM, filantropi Islam, dan inklusi keuangan. Namun di sisi lain, tantangan muncul dalam bentuk isu keamanan data, potensi gharar dalam akad digital, literasi keuangan yang rendah, serta kebutuhan regulasi yang lebih adaptif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi ekonomi syariah Indonesia di era digital merupakan proses yang bersifat integratif dan evolutif, yang menuntut penguatan tata kelola syariah, pengembangan teknologi etis, dan sinergi antara regulator, industri, dan masyarakat agar inovasi digital tetap sejalan dengan nilai-nilai syariah dan memberikan kemaslahatan bagi umat.
Copyrights © 2026