Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang peran kepala Desa dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah yang terjadi diwilayahnya dalam pandangan hukum pidana, serta ingin mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala kepala Desa dalam penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Desanya. Dalam Pasal 26 ayat (4) poin (K) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan kepala desa berkewaiban menyelesaikan perselisihan masyarakat secara damai. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif serta sifat penelitian yang digunakan adalah deskriftif kualitatif dengan analisa deduktif. Hasil dari penelitian ini bahwa kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa tanah selain berpedoman pada Undang-Undang Tentang Desa juga berpedoman dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dimana kepala desa itu menyelesaikan kasus dan sengketa harus berdasarkan suatu nilai-nilai keraifan lokal yang ada. Selain itu kepala juga berperan sebagai hakim perdamaian desa sebagai bentuk meringkan beberapa perkara yang masuk kepengadilan. Beberap yang menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa tanah pada tingkat Desa jika dilihat dalam perspektif hukum pidana karena adanya legitimasi dan kepercayaan masyarakat dan selalu dipertanyakan tentang hal tersebut, adanya keterbatasan pengetahuan hukum kepala desa, adanya sikap para pihak yang sama-sama keras dalam mempertahankan pendapatnya, kepala Desa memiliki lingkup wewenang sangat terbatas, terbatasnya sumber daya dan fasilitas untuk mediasi, terjadinya benturan hukum adat dan hukum positif.
Copyrights © 2025