Perkembangan pada teknologi informasi telah menciptakan serta tantangan baru dalam ruang digital sebagai locus baru yang memiliki potensi pelanggaran hak cipta, sebagaimana terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 991 K/Pdt.Sus-HKI/2022 jo. No. 66 PK/Pdt.Sus-HKI/2023 terkait lagu Senam Kesehatan Jasmani 1988 (SKJ88). Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menegaskan penggunaan karya cipta melalui media digital tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut, serta ruang digital tunduk pada asas technological neutrality. Berlandaskan teori hukum telematika Edmon Makarim, pemikiran OK. Saidin dan Agus Sardjono tentang hak cipta dan fungsi sosial HKI, serta teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan SKJ88 menegaskan paradigma perlindungan hak cipta digital yang menyeimbangkan kepastian hukum, kreativitas, dan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.
Copyrights © 2025