Adat perkawinan di Indonesia berbeda-beda di setiap sukubangsa. Orang Minangkabau memiliki sistem kekerabatan matrilineal, secara umum aturan adat perkawinan pihak perempuan memberikan harta kepada pihak laki-laki. Namun dalam adat perkawinan Minangkabau terdapat aturan nagari yang berbeda seperti masyarakat daerah Payakumbuh, pihak laki-laki yang memberikan harta kepada pihak perempuan. Di Nagari Situjuah Banda Dalam Payakumbuh terdapat tahapan penting menjelang pernikahan yaitu, mengantarkan piti sasuduik. Piti sasuduik merupakan harta benda atau uang yang diserahkan oleh pihak laki-laki kepada keluarga pihak perempuan (bride wealth). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses negosiasi piti sasuduik antara pihak keluarga perempuan dan laki-laki sebelum melangsungkan pernikahan. Penelitian ini dianalisis dengan teori strukturalisme oleh Claude Lévi-Strauss. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Pemilihan informan dilakukan dengan cara purposive sampling dan pengumpulan data secara observasi, wawancara mendalam dan dokumen. Berdasarkan hasil penelitian proses negosiasi piti sasuduik diawali dengan perwakilan niniak mamak atau panghulu calon pengantin laki-laki melakukan negosiasi mulai dari jumlah piti sasuduik yang diminta oleh keluarga perempuan, proses kedua niniak mamak pihak laki-laki mencoba menyebutkan alasan kemenakan memberi uang tidak sesuai dengan permintaan calon mertuanya, proses ketiga niniak mamak perempuan memberikan keputusan terbaik untuk kemenakan, proses yang terakhir niniak mamak perempuan memakan sirih jika negosiasi diterima, tetapi kalau niniak mamak perempuan mulai berbicara atau tidak memakan sirih tandanya negosiasi ditolak.
Copyrights © 2025