Penelitian ini membahas konsep nasikh dan mansukh dalam hukum Islam, khususnya terkait masa iddah perempuan yang ditinggal suami karena kematian. Fokus utama adalah mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip nasakh berperan dalam menentukan ketentuan masa iddah dan relevansinya dalam konteks hukum yang berkembang. Metode yang digunakan adalah studi pustaka, mengumpulkan data dari berbagai dokumen hukum dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masa iddah, yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, memiliki berbagai jenis berdasarkan situasi. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi perubahan hukum yang terjadi akibat nasakh, memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang fleksibilitas hukum Islam dalam menyesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi perempuan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan pemahaman hukum Islam, khususnya mengenai praktik masa iddah dan penerapan nasakh dalam konteks yang relevan.
Copyrights © 2025