Penelitian ini membahas praktik penyelesaian sengketa waris melalui negosiasi di Desa Potoan Daja, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Permasalahan waris sering kali menjadi sumber konflik antar anggota keluarga, terutama jika tidak ada kejelasan pembagian aset atau komunikasi yang baik antar ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan etnografi untuk menggali secara mendalam proses negosiasi yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat cenderung menyelesaikan konflik waris secara kekeluargaan, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat desa sebagai mediator. Kepala desa berperan penting dalam memfasilitasi musyawarah, memberikan solusi alternatif, dan menjaga hubungan sosial agar konflik tidak berlarut. Tantangan yang dihadapi meliputi perbedaan persepsi ahli waris, emosi yang memuncak, serta kurangnya pemahaman hukum waris. Namun, pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan prinsip-prinsip negosiasi terbukti efektif dalam menciptakan penyelesaian yang damai dan berkeadilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran kepala desa dan pendekatan budaya lokal dalam penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.
Copyrights © 2025