Studi ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 331/K/Ag/2018, yang mengabulkan warisan melalui wasiat wajib kepada suami non-Muslim dari istri Muslim yang telah meninggal, bertentangan dengan ketentuan hukum Islam yang mengatur ahli waris Muslim. Studi ini menganalisis alasan para hakim dan memberikan tinjauan hukum Islam terhadap putusan tersebut. Jenis penelitian ini berbentuk jenis penelitian normatif dengan pendekatan komprasasi hukum dan perundang-undangan dengan sumber primer berupa putusan MA dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta dilengkapi dengan sumber sekunder seperti buku dan jurnal. Data dikumpulkan melalui literatur relevan dan dianalisis menggunakan analisis konten. Temuan menunjukkan: (1) MA membenarkan putusannya berdasarkan hubungan harmonis dan penuh kasih sayang antara istri (ahli waris) dan suami (tergugat) selama pernikahan mereka. (2) Dari perspektif hukum Islam, keputusan untuk memberikan warisan wajib kepada suami non-Muslim dianggap tidak tepat. KHI dan yurisprudensi Islam yang berlaku secara eksplisit mensyaratkan keyakinan Islam untuk hak waris, dan mekanisme warisan wajib tidak dimaksudkan untuk mengelak dari larangan agama ini bagi ahli waris non-Muslim. Studi ini menyimpulkan bahwa putusan MA bertentangan dengan prinsip-prinsip waris Islam yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2025