Terminal berfungsi sebagai penunjang kelancaran mobilitas orang dan arus barang serta tempat perpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib. Pada hakekatnya terminal merupakan simpul dari sistem jaringan angkutan jalan yang fungsi utamanya sebagai tempat pelayanan umum untuk naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang, tempat pengendalian lalu lintas dan angkutan kendaraan umum, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda angkutan. Terminal Weda diresmikan pada November 2017 dengan luas kurang lebih 1 Hektare. Namun pengoperasian Terminal ini baru dijalankan pada Mei 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi fasilitas yang ada dalam Terminal Weda dan memberikan penilaian terhadap pelayanan terminal sesuai dengan Standar Pelayanan Penyelenggara Terminal Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015. Studi tingkat pelayanan dilakukan dengan mengetahui kesesuaian tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap tingkat pelayanan Terminal Tipe C berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2015 dan menyebarkan kuesioner yang kemudian dianalisis menggunakan metode Customer Satisfication Index (CSI), sedangkan untuk menghitung tingkat ketersediaan fasilitas menggunakan Metode Evaluasi. Hasil analisa menggunakan metode evalusi menunjukan kondisi fasilitas yang ada dalam Terminal Weda Kabupaten Halmahera Tengah masuk dalam kategori “kurang baik” dengan persentase sebesar 58,51%. Berdasarkan analisis menggunakan metode CSI, hasil persepsi pengguna jasa terhadap tingkat pelayanan masuk dalam skala penilaian “kurang puas” dengan persentase sebesar 49,51%.
Copyrights © 2022