Pengelolaan sampah di Lombok menunjukkan transformasi etika lingkungan yang ditandai oleh pergeseran dari orientasi ekosentris menuju antroposentrisme teknokratis. Artikel ini mengkaji secara kritis implementasi kebijakan “NTB Zero Waste”, Perda NTB No. 5 Tahun 2019, serta praktik pengelolaan sampah seperti TPA Regional Kebon Kongok, teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), co-firing PLTU Jeranjang, dan skema Bank Sampah dalam kerangka etika lingkungan. Melalui pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan analisis filosofis, ekologi politik, dan kajian kebijakan, penelitian ini menemukan ketidaksesuaian antara retorika ekosentris dan praktik implementatif yang cenderung memperkuat logika antroposentris. Komodifikasi limbah, normalisasi polusi, dan ketergantungan pada solusi teknokratis menciptakan ilusi keberlanjutan sekaligus mempertahankan sistem konsumsi linier. Studi ini menegaskan perlunya reorientasi kebijakan menuju prinsip ekosentris untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026