Indonesia merupakan salah satu negara dengan proporsi penduduk muslim terbesar di dunia. Akses terhadap produk halal menjadi suatu jaminan penting bagi setiap produk di Indonesia. Sesuai dengan amanat UU, sertifikasi halal yang awalnya bersifat sukarela bagi para pelaku usaha menjadi wajib, tidak terkecuali bagi para pelaku UMKM. Sementara, hingga saat ini banyaknya UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal masih belum mencapai 10%. Pengabdian ini bertujuan untuk melakukan optimalisasi kualitas produk UMKM Nomporejo melalui pendampingan pengajuan sertifikasi halal kepada tiga pelaksana UMKM yang berada di Padukuhan Pandowan Kalurahan Nomporejo. Pengabdian ini terdiri dari dua tahapan, yakni observasi dan pengamatan langsung terhadap permasalahan mitra dilanjutkan dengan pendampingan legal usaha dan pengajuan sertifikasi halal, yaitu pendampingan legal usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai prasyarat sertifikasi halal dan pendampingan pengajuan sertifikat halal melalui pendamping halal. Hasil menunjukkan adanya kesiapan dari para pelaku UMKM dalam pengajuan sertifikasi halal melalui platform SEHATI dengan sistem pengajuan Self Declare. Dampak dari kegiatan pengabdian ini adalah meningkatnya daya saing produk di pasar global. Pendampingan ini mendatangkan nilai positif, khususnya peningkatan kesadaran pelaku UMKM dalam memenuhi standar kehalalan produk.
Copyrights © 2025