Transfigurasi adalah perubahan bentuk atau penampilan sesuatu menjadi bentuk yang berbeda. Jadi sesuai dengan judul yaitu menganalisis transfigurasi putusan pidana mati menjadi putusan pidana seumur hidup diperjelas dengan adanya perubahan antara kedua tindak pidana tersebut pada Putusan Nomor 813K/Pid/2023. Putusan Mahkamah Agung Nomor 813K/Pid/2023 yang mengubah vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup telah menimbulkan perdebatan hukum yang signifikan. Pada penelitian ini dibahas juga mengenai Pemidanaan, dimana seseorang yang telah sah melakukan tindak pidana harus diberikan sanksi pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfigurasi putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana mati merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dan perlunya penghormatan terhadap hak hidup. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji implikasi yuridis dari putusan tersebut terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Copyrights © 2025