Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisi akibat hukum dari pengalihan piutang yang dilakukan secara sepihak oleh bank terhadap posisi debitur sebagai konsumen dalam sistem pembiayaan syariah ke konvensional, untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap debitur dalam penyelesaian sengketa pada pengalihan piutang (cessie), dan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam pengalihan piutang secara cessie Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder seperti literatur dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier berupa ensiklopedia hukum dan kamus hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, sementara analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan sistematisasi hukum dan interpretasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan piutang secara sepihak tanpa pemberitahuan atau persetujuan debitur oleh bank syariah melanggar prinsip keadilan dalam hukum Islam serta bertentangan dengan ketentuan normatif dalam hukum positif. Majelis hakim dalam perkara No. 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm mempertimbangkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan hak informasi kepada debitur dan tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017. Praktik cessie oleh bank syariah kepada pihak konvensional juga berpotensi menimbulkan kerugian moril dan materil, serta menciptakan ketidakpastian hukum dalam relasi kontraktual. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi teknis dan perlindungan konsumen dalam praktik pembiayaan syariah, agar tidak terjadi tumpang tindih antara asas hukum perdata konvensional dan prinsip hukum Islam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pedoman pelaksanaan cessie agar tidak merugikan nasabah dan tetap menjaga integritas prinsip syariah.
Copyrights © 2025