Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Debitur atas Perbuatan Melawan Hukum PT. Bank BTN Syariah Cab. Batam dalam Pengalihan Piutang Secara Cessie (Studi Putusan No. 1992/PDT.G/2020/PA.BTM) Achmad Wahid Wibisono; Utary Maharany Barus; Syarifah Lisa Andriati
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Agustus - September 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i3.1154

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisi akibat hukum dari pengalihan piutang yang dilakukan secara sepihak oleh bank terhadap posisi debitur sebagai konsumen dalam sistem pembiayaan syariah ke konvensional, untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap debitur dalam penyelesaian sengketa pada pengalihan piutang (cessie), dan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam pengalihan piutang secara cessie Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder seperti literatur dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier berupa ensiklopedia hukum dan kamus hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, sementara analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan sistematisasi hukum dan interpretasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan piutang secara sepihak tanpa pemberitahuan atau persetujuan debitur oleh bank syariah melanggar prinsip keadilan dalam hukum Islam serta bertentangan dengan ketentuan normatif dalam hukum positif. Majelis hakim dalam perkara No. 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm mempertimbangkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan hak informasi kepada debitur dan tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017. Praktik cessie oleh bank syariah kepada pihak konvensional juga berpotensi menimbulkan kerugian moril dan materil, serta menciptakan ketidakpastian hukum dalam relasi kontraktual. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi teknis dan perlindungan konsumen dalam praktik pembiayaan syariah, agar tidak terjadi tumpang tindih antara asas hukum perdata konvensional dan prinsip hukum Islam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pedoman pelaksanaan cessie agar tidak merugikan nasabah dan tetap menjaga integritas prinsip syariah.
Pelindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli dengan Paylater di Platform Marketplace Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Mitra Ramadhan; Idha Aprilyana Sembiring; Utary Maharany Barus
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.1989

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan transaksi jual beli dengan sistem pembayaran paylater di platform marketplace, risiko yang timbul bagi para pihak, serta bentuk pelindungan hukum terhadap konsumen menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum positif Indonesia, transaksi jual beli dengan sistem paylater pada dasarnya sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, menurut hukum Islam, sistem paylater tidak sah apabila sejak awal perjanjian memuat bunga dan denda, karena akad tersebut berkedudukan sebagai al-qardh (utang-piutang) yang tidak membolehkan tambahan atau riba. Risiko penggunaan paylater meliputi risiko hukum dan non-hukum bagi konsumen, penjual, dan penyedia layanan, seperti wanprestasi, perilaku konsumtif, gangguan keuangan, penyalahgunaan data pribadi, dan beban psikologis. Pelindungan hukum terhadap konsumen dalam hukum positif dilakukan melalui upaya preventif dan represif, sedangkan dalam hukum Islam didasarkan pada prinsip keadilan, kemaslahatan, larangan riba, serta perlindungan terhadap harta dan agama. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan keamanan sistem digital, dan pengawasan yang lebih optimal terhadap layanan paylater di marketplace.