Vasektomi sebagai metode kontrasepsi permanen pria masih menimbulkan kontroversi, baik secara medis maupun dalam pandangan hukum Islam. Di tengah ketidakkonsistenan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum vasektomi, dibutuhkan pendekatan yang lebih kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak vasektomi dalam kehidupan keluarga menggunakan perspektif maslahah, yaitu prinsip kemanfaatan dalam hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif-analitis dengan pendekatan studi kepustakaan serta wawancara lapangan terhadap salah satu pengguna vasektomi (Bapak S) di Lampung Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa vasektomi tidak menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan maupun keharmonisan keluarga. Justru , dari sisi kesehatan dan psikologis, subjek penelitian merasa lebih sehat dan ringan pasca tindakan vasektomi. Keharmonisan rumah tangga juga tetap terjaga, bahkan meningkat. Dalam perspektif maslahah, tindakan vasektomi dinilai membawa kemaslahatan, khususnya ketika dilakukan untuk melindungi kesehatan pasangan dan menjaga keseimbangan keluarga. Kesimpulannya, praktik vasektomi dapat diterima secara syar’i apabila dilakukan dengan kesadaran, persetujuan bersama, dan dalam kondisi yang menunjukkan adanya kebutuhan nyata serta kemaslahatan yang kuat. Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan maslahah memberi ruang fleksibilitas dalam hukum Islam untuk merespons kebutuhan kontemporer yang relevan dengan keberlangsungan keluarga sakinah.
Copyrights © 2025