Sertifikat Kelayakan Bangunan (SLF) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan yang telah selesai dibangun dan dinyatakan memenuhi standar kelayakan fungsional. Penilaian dilakukan melalui inspeksi teknis oleh Tim Peninjau Teknis dan verifikasi dokumen oleh Tim Ahli Bangunan (TABG) sebagai syarat untuk pemanfaatan bangunan. Penerbitan SLF bertujuan untuk memastikan keandalan suatu bangunan. Salah satu indikator utama penilaian keandalan, berdasarkan kepatuhan terhadap Izin Bangunan (IMB), adalah keselamatan struktural. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik random sampling dengan metode cluster, dengan fokus pada jenis bangunan yang diperlukan untuk mendapatkan SLF, antara lain gedung pemerintahan, bangunan komersial, fasilitas kesehatan, dan bangunan industri. Inspeksi fisik bangunan dilakukan secara visual menggunakan daftar periksa, serta melalui pengujian non-destruktif dan/atau destruktif. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa bangunan tersebut dinyatakan layak secara fungsional. Pengamatan visual tidak mengungkapkan kerusakan yang signifikan, sehingga bangunan tersebut dikategorikan dapat diandalkan atau layak digunakan, dengan komponen struktural bebas dari kerusakan atau kekuranganUji Palu menunjukkan bahwa kualitas beton pada kolom, balok, dan pelat lantai memuaskan. Selanjutnya, analisis struktural menggunakan perangkat lunak ETABS V.20 menunjukkan bahwa perhitungan beban yang ada tetap dalam batas aman.
Copyrights © 2025