Penelitian ini untuk menyelidiki bentuk tanggung jawab hukum terhadap anak yang melakukan tindak kejahatan bullying berdasarkan prinsip pelindungan anak dan penerapan keadilan pemulihan melalui mekanisme diversi di Indonesia. Kasus bullying yang melibatkan anak semakin sering terjadi dan menimbulkan dilema hukum, karena pelaku masih dianggap di bawah umur dan berhak atas perlakuan yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Metode hukum normatif diterapkan dalam studi dengan memanfaatkan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum utama seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta aturan terkait lainnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa anak pelaku bullying dapat dituntut pertanggungjawaban secara hukum, namun penerapan hukuman terhadap mereka harus mempertimbangkan aspek pendidikan, rehabilitasi, dan perlindungan hak anak. Diversi dalam sistem peradilan pidana anak memainkan peran krusial sebagai alat penerapan keadilan restoratif yang fokus pada pemulihan, bukan pembalasan. Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif melalui diversi dinilai mampu menyeimbangkan kepentingan hukum dengan kemanusiaan serta mencegah stigmatisasi terhadap anak pelaku tindak pidana.
Copyrights © 2025