Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 796K/Pdt.Sus-HKI/2023 antara Buttonscarves dan Umamascarves. Tujuannya adalah menganalisis bagaimana sistem hukum merek di Indonesia melindungi pemegang merek terdaftar ketika muncul merek lain yang memiliki kemiripan bunyi, makna, atau tampilan yang berpotensi menyesatkan konsumen. Dengan metode yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan merek di Indonesia berlandaskan prinsip first to file dan itikad baik dalam pendaftaran. Sengketa Buttonscarves dan Umamascarves menunjukkan pentingnya kejelasan rumusan gugatan. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga karena gugatan penggugat dinilai tidak jelas akibat mencampurkan permohonan pembatalan merek dan gugatan pelanggaran merek dalam satu perkara. Putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum, ketepatan dasar hukum gugatan, serta penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak merek dan persaingan usaha yang sehat.
Copyrights © 2025