Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah di Jalan Margasatwa, Jakarta Selatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah penerapan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap tindakan para tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa dasar hukum yang sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menilai tindakan para tergugat memenuhi seluruh unsur perbuatan melawan hukum, meliputi adanya perbuatan yang melanggar hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang timbul. Hakim kemudian mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan memerintahkan para tergugat mengosongkan tanah dan bangunan yang disengketakan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya instrumen hukum perdata dalam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan serta menunjukkan bahwa doktrin dan yurisprudensi memiliki peranan penting dalam memperkuat argumentasi hukum hakim.
Copyrights © 2025