Penelitian ini mengkaji efektivitas perlindungan hukum bagi pembeli dalam praktik penjualan satuan rumah susun secara pre-project selling melalui studi kasus Apartemen Dukuh Golf (PT. Megacity Development). Metode normatif-yuridis dikombinasikan analisis kasus digunakan untuk menelaah kerangka peraturan (UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun, UU Perumahan, dan peraturan pelaksana) serta dokumen PPJB dan putusan pengadilan. Temuan utama menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik: PPJB Dukuh Golf memuat klausula baku yang memberatkan pembeli, pemasaran dilakukan sebelum keterbangunan dan kepastian perizinan terpenuhi, serta pengembang gagal mengembalikan dana sehingga pembeli menempuh permohonan pailit yang berhasil. Kategori pelanggaran meliputi wanprestasi perdata, pelanggaran administratif perizinan, dan potensi tindak pidana ekonomi. Penelitian merekomendasikan penguatan langkah preventif (escrow/garansi bank wajib, verifikasi keterbangunan sebelum pemasaran), penegasan tanggung jawab pengembang dalam peraturan pelaksana, dan pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa cepat untuk melindungi hak pembeli secara nyata.
Copyrights © 2025