Penelitian ini menganalisis aspek hukum dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kesesuaian yuridis dan implikasi hukum dari proses PKPU, khususnya dalam menyeimbangkan kepentingan kreditor, debitor, dan kepentingan publik mengingat status Garuda sebagai Badan Usaha Milik Negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, kajian ini menelusuri bagaimana Pengadilan Niaga menerapkan asas keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum dalam restrukturisasi utang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut mencerminkan pergeseran paradigma hukum kepailitan Indonesia menuju konsep “business rescue” yang lebih menekankan pada keberlanjutan ekonomi daripada likuidasi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pembaharuan hukum kepailitan untuk memperkuat perlindungan kreditor, efisiensi prosedural, serta mekanisme kepailitan lintas negara dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2025