Konstitusi berperan sebagai pilar utama dalam menjaga ketahanan dan kestabilan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi menetapkan landasan hukum, mengatur distribusi kewenangan antar-lembaga negara, serta menjamin hak-hak warga negara, sehingga tercipta keseimbangan politik dan sosial. Penelitian ini mengkaji mekanisme konstitusional yang memperkuat ketahanan negara, seperti pengujian yudisial, prinsip checks and balances, serta partisipasi masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis komparatif, penelitian ini menegaskan bahwa penegakan konstitusi mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, membatasi potensi penyalahgunaan kekuasaan, serta menjaga keberlanjutan nilai-nilai demokrasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa konstitusi yang kokoh menjadi fondasi utama bagi ketahanan jangka panjang lembaga negara sekaligus perlindungan hak-hak sipil.
Copyrights © 2025