Konstitusi berperan sebagai hukum tertinggi yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara sekaligus menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Di era modern, pelaksanaannya menghadapi beragam tantangan akibat perubahan politik, kemajuan teknologi, globalisasi, dan keragaman sosial. Penelitian ini menelaah hambatan-hambatan tersebut serta mekanisme yang digunakan untuk memastikan penegakan konstitusi secara efektif. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan komparatif, penelitian ini mengungkap kesenjangan antara norma konstitusi dan praktik di lapangan, serta menekankan pentingnya strategi adaptif, inovasi hukum, dan partisipasi publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa supremasi konstitusi menuntut adaptasi berkelanjutan dari sisi kelembagaan, sosial, dan teknologi untuk menjaga demokrasi serta prinsip negara hukum.
Copyrights © 2025