Kemajuan teknologi informasi telah mendorong pesatnya perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia. Fenomena ini menghadirkan kemudahan transaksi, namun juga menimbulkan risiko bagi konsumen, seperti penipuan, keterlambatan pengiriman, dan penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce, mencakup aspek regulasi, implementasi, dan tantangan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi, telah memberikan dasar hukum, namun implementasinya belum optimal. Tantangan utama meliputi rendahnya literasi digital konsumen, pengawasan yang terbatas, serta celah hukum dalam transaksi digital lintas batas. Penelitian ini menekankan perlunya regulasi adaptif, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, serta edukasi konsumen untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang aman dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025