Perseroan Terbatas (PT) menempatkan direksi sebagai pengelola utama yang bertanggung jawab atas kerugian perusahaan. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab direksi dari perspektif hukum perdata Indonesia, dengan fokus pada prinsip kehati-hatian, itikad baik, manajemen risiko, dan etika profesional. Metode penelitian yuridis-normatif dan kualitatif digunakan melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 70% kasus kerugian perusahaan menimbulkan tuntutan hukum terhadap direksi, dipengaruhi oleh kurangnya transparansi, pengambilan keputusan yang tidak prudent, dan lemahnya pengendalian internal. Literasi hukum dan digital direksi terbukti mengurangi risiko litigasi. Kajian komparatif menunjukkan praktik di Indonesia masih tertinggal dibanding Inggris dan Uni Eropa, sehingga mekanisme preventif seperti audit internal dan edukasi manajemen risiko menjadi krusial. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi bagi penguatan tata kelola perusahaan yang akuntabel dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2025