Globalisasi ekonomi mendorong perusahaan Indonesia untuk aktif terlibat dalam transaksi bisnis lintas negara, yang pada gilirannya meningkatkan kompleksitas kontrak dan potensi sengketa bisnis. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme arbitrase internasional, praktik terbaik, serta implikasinya bagi perusahaan Indonesia dalam menyelesaikan sengketa lintas negara secara efisien, aman, dan profesional. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif diterapkan melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, putusan arbitrase, literatur akademik, serta perbandingan praktik internasional di Singapura, Inggris, dan Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase internasional menawarkan kepastian hukum, fleksibilitas forum dan bahasa, serta pengakuan internasional melalui instrumen hukum seperti Konvensi New York 1958. Namun, perusahaan Indonesia menghadapi tantangan berupa biaya arbitrase, prosedur yang kompleks, keterbatasan sumber daya manusia, dan koordinasi dengan regulasi nasional. Penerapan praktik terbaik, edukasi hukum internasional, serta manajemen risiko internal terbukti penting untuk memaksimalkan efektivitas arbitrase. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi strategi hukum perusahaan dan penguatan manajemen risiko dalam konteks perdagangan global.
Copyrights © 2025