Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis
Vol. 1 No. 2 (2026): Edisi: Januari-Maret

Penerapan Pasal 1365 KUHPerdata dalam Sengketa Perlindungan Konsumen

Ahmad Dasuki (Universitas Pamulang)
Rizki Maulana Ahzar (Universitas PKU Muhammadiyah Surakarta)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2026

Abstract

Meningkatnya kompleksitas aktivitas perdagangan dan jasa berimplikasi pada tingginya potensi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, di mana konsumen sering berada pada posisi yang lemah akibat ketimpangan informasi dan daya tawar. Walaupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur mekanisme perlindungan secara khusus, praktik penyelesaian sengketa masih kerap mendasarkan gugatan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Pasal 1365 KUHPerdata dalam sengketa perlindungan konsumen serta implikasinya terhadap efektivitas perlindungan hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap norma hukum, doktrin, dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1365 KUHPerdata berfungsi sebagai instrumen pelengkap ketika perbuatan pelaku usaha tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala pembuktian unsur kesalahan, hubungan kausalitas, serta perbedaan penafsiran hakim. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan penafsiran progresif agar perlindungan hukum konsumen dapat terwujud secara efektif dan berkeadilan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhpb

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis adalah jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian, kajian konseptual, serta pemikiran kritis dalam bidang hukum tata negara dan hukum konstitusi. Jurnal ini hadir sebagai forum akademik untuk memperkaya wacana keilmuan, mendorong pengembangan teori, sekaligus ...