Penelitian ini mengkaji implikasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap status hukum anak luar kawin di Indonesia. Sebelum putusan tersebut, anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Putusan MK ini membawa perubahan fundamental dengan mengakui adanya hubungan perdata antara anak luar kawin dan ayah biologisnya, sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini memperkuat perlindungan hukum anak luar kawin, khususnya terkait hak nafkah dan waris. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala, terutama dalam pembuktian hubungan biologis dan penyesuaian regulasi turunan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan serta mekanisme pembuktian yang lebih efektif guna menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi anak luar kawin.
Copyrights © 2026