JIH
Vol. 1 No. 1 (2025): September-November

Tinjauan Hukum Perlindungan Data Pribadi dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

PELIA ELZA (Universitas Andalas)



Article Info

Publish Date
06 Oct 2025

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah membawa dampak besar terhadap pola interaksi masyarakat, termasuk dalam pemanfaatan data pribadi. Di Indonesia, data pribadi merupakan bagian dari hak privasi yang wajib dilindungi oleh negara melalui perangkat hukum yang memadai. Namun, realitas menunjukkan bahwa kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi masih kerap terjadi, menimbulkan keresahan serta ketidakpastian hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang mengatur data pribadi, masih terdapat berbagai kelemahan, baik dari segi harmonisasi aturan, sanksi, maupun mekanisme penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi regulasi, peningkatan kesadaran publik, serta penguatan lembaga pengawas agar perlindungan data pribadi dapat berjalan efektif dan menjamin hak warga negara.

Copyrights © 2025






Journal Info
JIH

Abbrev

jih

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Hukum merupakan media publikasi ilmiah yang memuat hasil penelitian, kajian konseptual, dan analisis kritis di bidang hukum. Jurnal ini berfokus pada pengembangan ilmu hukum, baik dalam aspek teori maupun praktik, yang meliputi hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum ...