Penelitian ini mengkaji penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fokus utamanya adalah pada bagaimana hukuman mati diposisikan sebagai upaya ultimum remedium dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang menimbulkan dampak besar terhadap perekonomian negara dan hajat hidup orang banyak. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukuman mati telah diatur secara eksplisit, penerapannya menghadapi tantangan dari perspektif hak asasi manusia, politik hukum, dan efektivitas pencegahan korupsi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia.
Copyrights © 2025