Tindak pidana pemerasan sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging). Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan memeras orang lain.Faktor Penyebab terdakwa melakukan Tindak Pidana Pemerasan didasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal yang mana pelaku memiliki pengendalian diri yang kurang serta keimanan yang lemaha karena faktor ekonomi dan jauh dari Maha kuasa sehingga pelaku terjerumus dan melakukan tindak Pidana pencurian. Selain Faktor internal tersebut faktor ekseternal juga sangat berpengaruh besar terhadap terjadi tindak pidana pencurian yakni kecerobohan dari korban yang di dapat memnacing sedorang untuk melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang di lakukan oleh Terdakwa. Dan Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Putusan Nomor: 28/Pid.B/2024/PN Gdt. Berdasarkan kepada 2 hal yakni pertama memperingan seperti terdakwa mengkui kesalahan, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi, belum pernah dipidana serta merupakan tulang punggung keluarga dan kedua yang memperberat.
Copyrights © 2025