Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan bagian integral dari tata kelola lembaga keuangan syariah yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran, fungsi, dasar hukum, serta tantangan DPS dalam melaksanakan pengawasan syariah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur melalui analisis dokumen regulasi, fatwa DSN-MUI, dan publikasi akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPS memiliki peran strategis dalam memberikan opini syariah atas produk, pelayanan, dan operasional lembaga keuangan syariah. Namun demikian, DPS masih menghadapi tantangan terkait kompetensi sumber daya manusia, independensi, serta adaptasi dalam perkembangan industri keuangan digital syariah. Penguatan kapasitas DPS menjadi urgensi agar kepatuhan syariah dapat terjaga dengan baik.
Copyrights © 2025