Tujuan – Penelitian ini bertujuan menggambarkan efektivitas penghimpunan dana wakaf uang oleh nazhir melalui bank syariah serta menggambarkan peluang dan kendala dalam penghimpunan wakaf uang yang dilakukan oleh bank syariah. Metode – Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Penulis menghimpun data primer melalui Focuss Group Discussion (FGD) dan untuk keakuratan data penulis melakukan wawancara mendalam yang terstruktur dengan 2 orang informan yang merupakan pihak bank syariah yang menjadi LKS-PWU. Teknik analisis data yaitu deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian – Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghimpunan wakaf uang yang dilakukan oleh nazhir melalui bank syariah belum efektif. Hal tersebut terlihat dari hasil penghimpunan dana wakaf uang yang terkumpul jauh dibawah potensi yang ada. Bank syariah hanya sebagai tempat penyimpanan wakaf uang tetapi tidak ikut aktif dalam kegiatan penghimpunan wakaf uang. Bank syariah memilki peluang yang besar terkait kemampuan menghimpun wakaf uang dengan kekuatan yang dimiliki dari segi jaringan, sumber daya manusia, hinggga kecanggihan digital. Namun berbagai kendala juga dihadapi bank syariah dalam penghimpunan wakaf uang baik kendala dari Masyarakat maupun dari Lembaga terkait. Diantaranya adalah literasi wakaf uang yang rendah, belum adanya sinergi pihak terkait seperti Kementerian Agama, BWI, maupun LKS-PWU. Keterbatasan – Penelitian ini memiliki keterbatasan dalam hal subjek penelitian yaitu hanya pada Bank Riau Kepri Syariah dan Bank Syariah Indonesia sebagai LKS-PWU. Selain itu penelitian ini terbatas pada satu provinsi saja yaitu Provinsi Riau. Implikasi Praktis – Hasil penelitian ini diharapkan menjadi rujukan bagi bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menjalankan fungsi sebagai nazhir, sehingga dapat meningkatkan strategi penghimpunan wakaf uang dengan memaksimalkan potensi yang dimilki oleh bank syariah