Smart Law Journal
Vol. 1 No. 2 (2022): Agustus 2022

TINJAUAN EKSPLORASI SEJARAH NEGARA HUKUM DI INDONESIA DALAM PRESPEKTIF KONSTITUSI

Astri Dwi Andriani (Unknown)
Rian Sacipto (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2022

Abstract

Analisis terhadap penelitian normatif ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana sejarah dan perkembangan hukum yang ada di Indonesia berdasarkan konstitusi. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah menggunakan library research atau telaah pustaka yang meliputi: pengidentifikasian secara sistematik, analisis dokumen-dokumen yang memuat informasi yang berkaitan dengan masalah kajian. Teknik yang digunakan digunakan ialah content analysis atau kajian isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sejarah hukum nasional dibagi menjadi beberapa fase, diantaranya adalah fase pra kolonial, fase kolonial, dan fase kemerdekaan. Fase Pra-Kolonial biasa disebut dengan fase sebelum penjajahan, di mana Indonesia masih menganut sistem kerajaan dengan dua jenis sistem yakni sistem kerajaan Hindu-Budha dan sistem kerajaan Islam. Kemudian di fase selanjutnya adalah fase kolonial atau fase penjajahan. Dalam fase ini dibagi menjadi dua bagian utama, yakni pada masa kekuasaan Belanda dan pada masa kekuasaan Jepang. Setelah Indonesia merdeka, kemudian terjadi fase ketiga yakni fase kemerdekaan Indonesia. Setelah merdeka terdapat tiga fase yang menjadi jejak sejarah perkembangan hukum di Indonesia, diantaranya masa orde lama, masa orde baru, dan masa reformasi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

slj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Title Smart Law Journal E-ISSN 2830-683X Issue Frequency February and August DOI Prefix - Indexing - Publisher Universitas Karya Husada Semarang Website https://e-journal.unkaha.ac.id/index.php/slj Copyright Author Licence Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International ...