Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan pengadilan agama terhadap isteri atas masalah harta yang dipersengketakan dalam gugatan harta bersama dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Populasi penelitian ini adalah berkas-berkas perkara dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang terdapat pada Pengadilan Agama Mataram. Penelitian ini menggunakan teknik Purposive Sampling, yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Hal tersebut dimaksudkan agar sesuai dan mempermudah tujuan penelitian yang telah ditetapkan yaitu berkas perkara mengenai gugatan harta bersama dalam perkara perceraian. Teknik yang dipergunakan untuk pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumentasi. Analisis kulitatif dilakukan dengan cara deduktif induktif, yaitu menarik suatu kesimpulan dari data yang sifatnya umum ke khusus untuk memperoleh kejelasan terhadap suatu kebenaran, sehingga memperoleh gambaran yang jelas terkait masalah yang diteliti. Hasil penelitian Penyelesaian sengketa pembagian harta bersama bagi orang Islam merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama. Upaya perlindungan hukum atas masalah harta bersama dapat ditempuh dengan cara meletakkan sita marital dan gugatan harta bersama. Tujuannya adalah agar mencegah terjadinya penyalahgunaan harta bersama oleh pihak suami, sehingga tidak merugikan keluarga. Kendala yang kerap timbul dalam upaya perlindungan hukum yang ditempuh melalui gugatan harta bersama dalam perkara perceraian adalah keterbatasan pengetahuan hukum isteri, sehingga dalam berperkara dapat mempengaruhi putusan yang tidak sesuai harapan.
Copyrights © 2023