Keberagaman masyarakat adat di Indonesia yang telah memiliki hukum adat yang juga merupakan bagian dari hukum Indonesia ikut melatarbelakangi jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi hak-hak masyarakat adat. Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah. Idenitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah, harus dilindungi selaras dengan perkembangan jaman. Perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat adat diakui secara internasional di antaranya dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) atau International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR). Keragaman budaya yang dimiliki masyarakat adat Indonesia merupakan salah satu hal yang wajib dilindungi, namun hal ini terbatas pada masyarakat adat yang masih secara nyata memegang teguh hukum adatnya secara kuat, di mana hak-hak tersebut tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Perlindungan atas hak ulayat masyarakat adat sebelumnya telah diatur dan dijamin dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria.
Copyrights © 2023