Negara Indonesia memiliki kemajemukan budaya, suku, bahasa serta agama yang menjadi daya tarik tersendiri. Setiap wilayahnya memiliki keunikan adat istiadat masing-masing bebarapa wilayah di Indonesia masih menjunjung serta mempertahankan nilai adatnya salah satunya adalah adat Bali. Penerapan hukum adat Bali masih sangat kental terlebih dalam sistem kewarisan adat Bali. Seperti yang kita tahu bahwa sistem kewarisan di Bali menggunakan sistem patrilineal yang mana hal tersebut berpengaruh terhadap kedudukan perempuan yang mana kedudukan perempuan tidak diuntungkan dalam pembagian harta kewarisan sedangkan kedudukan anak laki-laki berada pada posisi yang dominan. Dengan demikian penelitian ini membahas tentang sistem kewarisan hak wanita dalam hukum adat Bali. Adapun menegenai metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan normatif kepustakaan, yang mana metode kajian hukum yang dilakukan melalui kajian terhadap bahan pustaka yang ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perempuan tidak punya hak untuk menjadi ahli waris dan tidak memiliki kewajiban untuk melanjutkan silsilah keluarga, sebab setelah menikah, anak perempuan akan luruh ke dalam silsilah keluarga suaminya.
Copyrights © 2023