Pajak Air Tanah yang sangat berpotensi dalam sektor pajak namun menghadapi sebuah tantangan yang cukup besar dalam menstabilkan pendapatan atas Pajak Air Tanah. Penelitian ini akan berfokus pada efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap peningkatan pendapatan Pajak Air Tanah di Kabupaten Magetan. Metode penelitian yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian hukum yang berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis mengenai efektivitas penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap peningkatan pendapatan Pajak Air Tanah di Kabupaten Magetan. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum sepenuhnya efektif. Hal ini dikarenakan minimnya kesadaran Wajib Pajak atas kewajiban perpajakannya, pemerintah juga belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum. Faktor lain yang mempengaruhi adalah kurangnya sarana dan prasarana pendukung serta lemahnya budaya hukum di masyarakat, seperti pengabaian sanksi, perbedaan persepsi terhadap aturan, dan rendahnya efek jera akibat sanksi yang tidak diterapkan secara tegas.
Copyrights © 2025