Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran strategis dalamn perekonomian nasional dan dapat membentuk anak perusahaan (subsidiary) guna meningkatkan daya produksi maupun daya saing. Namun, status hukum anak perusahaan BUMN masih menjadi perdebatan, terutama terkait kepemilikan dan regulasi yang mengikatnya. Penelitian ini menganalisis status hukum anak perusahaan BUMN serta tanggung jawab perusahaan induk terhadapnya dengan pendekatan normative melalui analisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak perusahaan BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan merupakan entitas hukum mandiri yang tidak termasuk ke dalam kategori BUMN. Oleh karena itu, anak perusahaan tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, namun dengan tetap memperhatikan Undang-Undang BUMN. Meskipun demikian, perusahaan induk tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasannya, terutama jika terjadi dominasi dalam pengambilan keputusan. Implikasi temuan ini menegaskan perlunya kepastian hukum dalam pengelolaan anak perusahaan BUMN agar tidak terjadi ambiguitas dalam pertanggungjawaban hukum dan keuangan. Regulasi yang lebih jelas diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara independensi anak perusahaan dan pengawasan negara atas asset BUMN.
Copyrights © 2025