Selama ini anak korban kejahatan kurang mendapat keberpihakan dan rasa keadilan, hal tersebut tidak seimbang dengan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang kepada pelaku kejahatan. Akibatnya, pada saat pelaku kejahatan telah dijatuhi sanksi pidana, kondisi korban kejahatan seperti tidak dipedulikan. Padahal, masalah keadilan dan penghormatan hak asasi manusia tidak hanya berlaku terhadap pelaku kejahatan saja, tetapi juga korban kejahatan. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan hambatan pemberian restitusi anak korban pada Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 8/PID.SUS/2022/ PN SKH. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif yang bersifat prespektif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak restitusi anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, padahal dalam putusan tersebut hakim telah memerintahkan pelaku untuk membayarkan restitusi kepada korban. Hal tersebut dikarenakan adanya kekurangan dalam putusan Nomor 8/PID.SUS/2022/ PN SKH tersebut. Selain itu, peraturan perundangundangan yang mengatur pelaksanaan restitusi belum efektif untuk mewujudkan kepastian hukum. Akibatnya mempengaruhi perwujudan dalam pelaksanaan restitusi terhadap anak yang menjadi korban dalam perkara ini. harus mencerminkan keseluruhan substansi isi artikel dan mampu membantu pembaca untuk menentukan relevansinya dengan minat serta memutuskan apakah akan membaca dokumen secara keseluruhan.
Copyrights © 2025