Penggunaan e-commerce di masyarakat sudah termasuk menjadi salah satu gaya hidup. Selain karena mudah dan efisien belanja online menjadi pilihan untuk menjangkau barang atau jasa yang belum atau tidak tersedia pada semua daerah. Keberjalanan platform e-commerce di Indonesia tidak luput dari praktik persaingan usaha tidak sehat, penelitian ini fokus pada praktik diskriminasi yang dilakukan Shopee dalam pemilihan jasa pengiriman yang mendahulukan Shopee Xpress (SPX) yaitu Perusahaan logistik milik Shopee. Kasus ini tercatat dengan no perkara 04/KPPU-I/2024, Perkara tersebut tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee. Shopee diduga mengatur algoritma untuk memprioritaskan SPX saat konsumen sudah membuat pesanan. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya posisi dominan yang dipegang Shopee juga rangkap jabatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, juga menjabat sebagai Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX). Shopee terbukti melakukan praktik diskriminasi dan mengajukan Pakta Integritas Perubahan Perilaku.
Copyrights © 2025