Perlindungan terhadap pekerja perempuan khususnya pada perusahaan bidang garmen yang tentunya didominasi oleh pekerja perempuan dapat dilakukan, baik dengan jalan memberikan tuntutan maupun dengan jalan meningkatkan kengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan teknis serta sosial dan ekonomi melalui norma yang berlaku dalam lingkungan kerja itu. Perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Untuk ini pengusaha wajib melaksanakan ketentuan perlindungan tenaga kerja tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Copyrights © 2025