Perdagangan buku tiruan di platform digital terus marak terjadi meskipun telah ada peraturan yang melarangnya. Fenomena ini menunjukkan lemahnya kepatuhan hukum pelaku pasar digital, khususnya dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual. Penelitian ini memfokuskan pada analisis tingkat kepatuhan hukum pelaku pasar digital terhadap larangan perdagangan buku tiruan dengan menggunakan teori kepatuhan hukum Soerjono Soekanto. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan studi pustaka dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pasar digital umumnya baru mencapai tingkat kepatuhan pada tahap compliance dan identification, yaitu patuh karena adanya tekanan eksternal atau pengaruh lingkungan, namun belum menginternalisasi nilai hukum secara utuh. Kesimpulannya, meskipun sudah tersedia regulasi yang jelas, implementasi dan pengawasan terhadap kepatuhan hukum dalam perdagangan digital masih belum optimal, sehingga diperlukan penguatan dalam sistem pengawasan dan edukasi hukum bagi para pelaku pasar digital.
Copyrights © 2025