Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuisisi pengambilbagian saham Tokopedia oleh Tiktok yang ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat serta teori privasi merger digital. Kedua Perusahaan merupakan Perusahaan berbasis platform digital yang memiliki kendali atas data pribadi pengguna, yang pada era ekonomi digital ini, data dianggap sebagai komoditas yang bernilai ekonomi tinggi. Perkembangan teori privasi merger digital sebagai teori kerugian yang baru perlu dipertimbangkan untuk menilai akuisisi di era ekonomi digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1.) Akuisisi pengambilbagian saham Tokopedia oleh Tiktok telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasalnya kedua perusahaan telah melakukan notifikasi kepada KPPU perihal transaksi ini. 2.) Namun, Perlindungan Data Pribadi Pengguna Atas Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok belum sesuai dengan Teori Privasi Merger Digital, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi eksploitasi data pengguna secara berlebihan
Copyrights © 2025