Hak alimentasi dalam istilah hukum sederhana merupakan sebuah kewajiban yang memiliki kedudukan sebagai hubungan hukum timbal balik antara orang tua dan anak, serta sebaliknya antara anak dan orang tua. Latar belakang penelitian ini yaitu berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 37/Pdt.G/2020/PN Yyk di mana pihak Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Para Tergugat dikarenakan para Tergugat menolak menandatangani pencairan aset dan tabungan milik pewaris untuk menggantikan biaya pengobatan, perawatan dan pemakaman milik Penggugat. Adapun Penggugat dan Para Tergugat merupakan saudara kandung dan merupakan ahli waris dari pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hak alimentasi dapat dijadikan dasar dalam menilai kepatutan ahli waris serta menelaah penerapan asas kepastian hukum dalam Putusan Nomor 37/Pdt.G/2020/PN Yyk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sikap ahli waris dalam memenuhi hak alimentasi terhadap pewaris dapat menjadi faktor pertimbangan dalam menilai kelayakan mereka menerima warisan. Kesimpulannya, penelitian ini menegaskan perlunya penguatan aspek moral dalam hukum waris dan menawarkan perspektif baru bagi majelis hakim dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.
Copyrights © 2025